Serial Hadits Pilihan | Bagian 35

๐Ÿ“– Hadits Ketigapuluh Lima: Persaudaraan Islam & Hak-Hak Muslim

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu โ€” hadits yang agung tentang larangan akhlak tercela (dengki, menipu, membenci, memutus hubungan), kewajiban persaudaraan Islam, serta hak-hak muslim: darah, harta, dan kehormatan. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

ู†ุต ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ุดุฑูŠู

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ:
ยซู„ูŽุง ุชูŽุญูŽุงุณูŽุฏููˆุงุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู†ูŽุงุฌูŽุดููˆุงุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุจูŽุงุบูŽุถููˆุงุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฏูŽุงุจูŽุฑููˆุงุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุจูุนู’ ุจูŽุนู’ุถููƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูŽูŠู’ุนู ุจูŽุนู’ุถูุŒ ูˆูŽูƒููˆู†ููˆุง ุนูุจูŽุงุฏูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ู‹ุง. ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุฃูŽุฎููˆ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ูุŒ ู„ูŽุง ูŠูŽุธู’ู„ูู…ูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุฎู’ุฐูู„ูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽูƒู’ุฐูุจูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุญู’ู‚ูุฑูู‡ู. ุงู„ุชูŽู‘ู‚ู’ูˆูŽู‰ ู‡ูŽุงู‡ูู†ูŽุง โ€” ูˆูŽูŠูุดููŠุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุตูŽุฏู’ุฑูู‡ู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชู โ€” ุจูุญูŽุณู’ุจู ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุดูŽู‘ุฑูู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุญู’ู‚ูุฑูŽ ุฃูŽุฎูŽุงู‡ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ูŽ. ูƒูู„ูู‘ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ: ุฏูŽู…ูู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽุงู„ูู‡ูุŒ ูˆูŽุนูุฑู’ุถูู‡ูยป
Terjemahan Indonesia:
โ€œDari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah ๏ทบ bersabda: 'Janganlah kalian saling dengki (hasad), jangan saling menipu (najasy), jangan saling membenci, jangan saling memutuskan hubungan, dan janganlah sebagian kalian menjual barang yang sedang ditawar oleh saudaranya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya, tidak membiarkannya (tidak menolong), tidak mendustainya, dan tidak menghinanya. Takwa itu di sini โ€” seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali โ€” cukuplah seseorang dikatakan buruk jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram (dilindungi): darahnya, hartanya, dan kehormatannya.'โ€ (HR. Muslim)
Kosa kata: ๐Ÿ“– ุชูŽุญูŽุงุณูŽุฏููˆุง : saling dengki ๐Ÿ“– ุชูŽู†ูŽุงุฌูŽุดููˆุง : saling menipu (dalam jual beli) ๐Ÿ“– ุชูŽุจูŽุงุบูŽุถููˆุง : saling membenci ๐Ÿ“– ุชูŽุฏูŽุงุจูŽุฑููˆุง : saling memutuskan hubungan ๐Ÿ“– ูŠูŽุฎู’ุฐูู„ูู‡ู : membiarkannya (tidak menolong) ๐Ÿ“– ูŠูŽุญู’ู‚ูุฑูู‡ู : menghinanya ๐Ÿ“– ุนูุฑู’ุถูู‡ู : kehormatannya

Lima Larangan & Kewajiban Persaudaraan

๐Ÿ’ก Insight Utama: Hadits ini mengajarkan fondasi hubungan antarmuslim: (1) Larangan hasad (dengki), najasy (menipu), tabaghud (membenci), tadabur (memutus hubungan), dan menjual di atas penjualan saudara. (2) Kewajiban persaudaraan: tidak menzalimi, tidak membiarkan, tidak mendustai, tidak menghina. (3) Hak-hak muslim yang dilindungi: darah, harta, dan kehormatan. (4) Takwa letaknya di hati, bukan di nasab atau harta.

ู„ุง ุชูŽุญูŽุงุณูŽุฏููˆุง

Jangan saling dengki
Hasad adalah mengharapkan nikmat orang lain hilang.

ู„ุง ุชูŽู†ูŽุงุฌูŽุดููˆุง

Jangan saling menipu
Najasy: menaikkan harga palsu untuk menjebak pembeli.

ู„ุง ุชูŽุจูŽุงุบูŽุถููˆุง

Jangan saling membenci
Permusuhan merusak persaudaraan Islam.

ู„ุง ุชูŽุฏูŽุงุจูŽุฑููˆุง

Jangan memutus hubungan
Berpaling, mendiamkan, memutus silaturahmi.

ู„ุง ูŠูŽุจูุนู’ ุจูŽุนู’ุถููƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูŽูŠู’ุนู ุจูŽุนู’ุถู

Jangan menjual di atas penjualan saudara
Mengganggu transaksi yang sedang berlangsung.

ู„ุง ูŠูŽุธู’ู„ูู…ูู‡ู

Tidak menzalimi
Mengambil hak tanpa sebab yang benar.

ู„ุง ูŠูŽุฎู’ุฐูู„ูู‡ู

Tidak membiarkannya
Wajib menolong saudara muslim.

ู„ุง ูŠูŽูƒู’ุฐูุจูู‡ู

Tidak mendustainya
Kejujuran adalah fondasi persaudaraan.

ู„ุง ูŠูŽุญู’ู‚ูุฑูู‡ู

Tidak menghinanya
Merendahkan saudara muslim adalah perbuatan buruk.

Tiga Hal yang Haram Dilanggar: Darah, Harta, Kehormatan

1. Darah (Ad-Dam)

Membunuh muslim tanpa hak haram hukumnya. Allah berfirman: "Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah neraka Jahanam." (QS. An-Nisa 4:93)

2. Harta (Al-Mal)

Mencuri, merampok, korupsi, atau mengambil harta muslim tanpa hak adalah haram. Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas sesama kalian."

3. Kehormatan (Al-'Irdhu)

Ghibah, namimah, tuduhan palsu (qadzaf), penghinaan, dan menyakiti perasaan adalah haram. Kehormatan muslim lebih berharga dari dunia dan seisinya.

"Takwa itu di sini" โ€” seraya Rasulullah menunjuk dadanya tiga kali. Artinya, ukuran kemuliaan bukanlah nasab, harta, atau jabatan, tetapi ketakwaan dalam hati.

Realisasi Ukhuwah Islamiyah

๐Ÿ“Œ "Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara."

Islam mengajarkan bahwa semua muslim adalah saudara, tanpa memandang suku, ras, warna kulit, atau status sosial. Persaudaraan ini mengharuskan:
  • Tolong-menolong dalam kebaikan.
  • Menjenguk ketika sakit.
  • Memenuhi undangan.
  • Menutupi aib saudaranya (selain aib yang membahayakan publik).
  • Memberi nasihat (sebagaimana hadits ke-7).
  • Menyebarkan salam.
  • Tidak mendengki dan tidak memutus hubungan lebih dari tiga hari.

Menghina Saudara Muslim: Cukup untuk Disebut Buruk

๐Ÿ“Œ "Cukuplah seseorang dikatakan buruk jika ia menghina saudaranya sesama muslim."

Menghina, merendahkan, mengejek, atau menganggap remeh saudara muslim โ€” meskipun dengan alasan apapun (pendidikan, pekerjaan, fisik, atau latar belakang) โ€” adalah perbuatan buruk yang cukup untuk menjadikan seseorang tercela di sisi Allah. Ini termasuk dosa besar karena merusak persaudaraan dan melukai hati saudaranya. Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat 49:11: "Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, bisa jadi mereka lebih baik dari mereka."

Kandungan & Pelajaran Penting

Tema-Tema dalam Al-Qur'an

๐Ÿ“– Menciptakan pergaulan yang baik dan harmonis:
QS. Al-Hujurat 49:10

๐Ÿ“– Realisasi ukhuwah islamiyah:
QS. At-Taubah 9:71
๐Ÿ“– Barometer kehidupan: Takwa
QS. Al-Hujurat 49:13

๐Ÿ“– Dihormatinya hak dan martabat seorang muslim:
QS. Al-Ma'idah 5:32, QS. Al-Hajj 22:30

Keterkaitan dengan Hadits Sebelumnya

Hadits Ke-13 (Cintai Saudaramu)

Hadits ke-13 mengajarkan "tidak sempurna iman hingga mencintai saudaranya". Hadits ke-35 ini melengkapi dengan larangan-larangan yang merusak cinta tersebut: dengki, benci, memutus hubungan, dan menghina.

Hadits Ke-14 (Perlindungan Darah Muslim)

Hadits ke-14 menyebutkan darah muslim dilindungi kecuali dengan hak. Hadits ke-35 ini memperluas perlindungan menjadi darah, harta, dan kehormatan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Persaudaraan

Hasad (dengki) adalah mengharapkan nikmat yang dimiliki orang lain hilang darinya dan pindah kepada kita โ€” ini haram. Ghibtah (iri positif) adalah menginginkan nikmat seperti yang dimiliki orang lain tanpa berharap nikmat itu hilang darinya โ€” ini diperbolehkan, bahkan termasuk semangat berlomba dalam kebaikan. Contoh ghibtah: melihat orang rajin shalat malam, lalu kita ingin seperti itu tanpa berharap ia berhenti.
Memutuskan hubungan lebih dari tiga hari tanpa alasan syar'i adalah haram. Namun, jika saudara muslim melakukan kemaksiatan terang-terangan atau mengganggu, maka dibolehkan menghindari (bukan memutus total) untuk memberikan efek jera, dengan tujuan agar ia kembali ke jalan yang benar. Tujuannya adalah rehabilitasi, bukan dendam.
Ini dilarang ketika seorang muslim sedang dalam proses negosiasi/tawar-menawar dengan penjual, lalu muslim lain datang menawar lebih tinggi untuk merebut barang tersebut. Ini merugikan saudaranya dan termasuk akhlak yang buruk dalam bisnis. Namun, jika pembeli pertama membatalkan tawarannya, maka tidak mengapa.
Menghina dalam hati (merasa lebih baik dari orang lain, meremehkan) juga tercela karena termasuk kesombongan (kibr). Rasulullah bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi." (HR. Muslim). Namun, jika hanya perasaan singkat lalu dilawan dan tidak diucapkan/diperbuat, insya Allah tidak berdosa, tetapi harus dihilangkan.

๐Ÿ“š Kesimpulan Hadits Ketigapuluh Lima

Hadits yang agung ini mengajarkan prinsip-prinsip persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyah). Ada lima larangan utama: (1) hasad (dengki), (2) najasy (menipu dalam jual beli), (3) tabaghud (membenci), (4) tadabur (memutus hubungan), (5) menjual di atas penjualan saudara. Ada empat kewajiban persaudaraan: tidak menzalimi, tidak membiarkan, tidak mendustai, tidak menghina. Dan ada tiga hak muslim yang wajib dilindungi: darah, harta, dan kehormatan. Takwa โ€” ukuran kemuliaan sejati โ€” berada di hati, bukan di harta atau nasab. Semoga kita semua menjadi hamba Allah yang bersaudara, saling mencintai, dan menjaga hak-hak saudara sesama muslim.

Berseri: Hadits Ketigapuluh Enam (Keutamaan Sedekah & Larangan Meminta-minta) akan dibahas pada bagian selanjutnya insya Allah.

Ya Allah, jadikanlah kami hamba-Mu yang bersaudara, yang saling mencintai karena-Mu, saling menolong dalam kebaikan, dan jauhkanlah kami dari hasad, benci, dan putus hubungan. Aamiin.