Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu โ hadits tentang kewajiban amar ma'ruf nahi munkar dalam tiga tingkatan: dengan tangan, lisan, dan hati. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
ููููููุบููููุฑููู ุจูููุฏููู
Mengubah kemungkaran dengan kekuatan fisik, tindakan, atau otoritas. Ini adalah tingkatan tertinggi.
Kewajiban: Penguasa, pemimpin, dan yang memiliki wewenang.
ููุจูููุณูุงูููู
Mengubah kemungkaran dengan nasihat, teguran, atau perkataan yang baik.
Kewajiban: Ulama, dai, dan setiap muslim yang mampu.
ููุจูููููุจููู
Membenci kemungkaran dalam hati, tidak meridhainya.
Kewajiban: Setiap muslim โ jika tidak mampu dengan tangan/lisan, minimal membenci dalam hati.
| Tingkatan | Metode | Pelaksana | Contoh | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1. Dengan Tangan | Tindakan fisik/kekuasaan | Pemerintah, penguasa, pemimpin, polisi syariat, orang tua dalam keluarga | Membakar tempat minuman keras, menutup tempat maksiat, memisahkan pasangan yang berzina, menghancurkan berhala | Tingkat tertinggi. Hanya dilakukan oleh yang memiliki otoritas, bukan individu main hakim sendiri |
| 2. Dengan Lisan | Nasihat, teguran, dakwah | Ulama, dai, guru, orang tua, setiap muslim yang mampu | Menegur teman yang berbuat maksiat, mengingatkan dengan lembut, memberikan ceramah tentang bahaya dosa, mengirim pesan nasihat | Harus dengan hikmah, lembut, dan tidak mempermalukan di depan umum |
| 3. Dengan Hati | Membenci dalam hati | Setiap muslim tanpa kecuali | Melihat kemungkatan โ hati merasa tidak suka dan membenci, tidak meridhainya, berdoa agar Allah menghilangkannya | Ini adalah batas minimal iman. Jika hati tidak membenci kemungkaran, imannya lemah bahkan bisa hilang |
Catatan: Jangan menjadi "polisi moral" yang galak dan kasar. Dakwah dengan hikmah lebih efektif.
Nasihat kepada sesama muslim (bagian dari agama) adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar dengan lisan. Hadits ini memperkuat kewajiban tersebut dalam tiga tingkatan.
Mengubah kemungkaran adalah bentuk menolak bahaya (dharar) yang ditimbulkan oleh kemungkaran terhadap masyarakat. Ini prinsip "menghilangkan bahaya".
Hadits ini adalah landasan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar dalam Islam. Setiap muslim yang melihat kemungkaran wajib mengubahnya sesuai kemampuannya: (1) dengan tangan (kekuataan/otoritas) โ jika memiliki wewenang, (2) dengan lisan (nasihat/perkataan) โ jika tidak memiliki wewenang, (3) dengan hati (membenci/mengingkari) โ jika tidak mampu mengubah dengan lisan. Mengingkari dengan hati adalah batas minimal iman; jika hati tidak membenci kemungkaran, imannya lemah bahkan bisa hilang. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang tegak dalam amar ma'ruf nahi munkar dengan hikmah dan kasih sayang.
Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dengan hikmah dan lemah lembut. Aamiin.