Dari Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiyallahu 'anhu โ hadits yang mengajarkan empat prinsip agung dalam syariat Islam: kewajiban, batasan, larangan, dan perkara yang didiamkan sebagai rahmat. (Hadits hasan riwayat Daruquthni โ namun perlu dicatat bahwa sebagian ulama mengategorikan hadits ini sebagai dha'if, lihat catatan).
ููุฑูุถู ููุฑูุงุฆูุถู
Allah mewajibkan sesuatu. Maka jangan diabaikan โ harus dikerjakan.
Contoh: Shalat, puasa, zakat, haji
ุญูุฏูู ุญูุฏููุฏูุง
Allah menetapkan batasan. Maka jangan dilampaui โ berhenti di batas yang ditentukan.
Contoh: Batasan waris, batasan talak, batasan dalam ibadah
ุญูุฑููู
ู ุฃูุดูููุงุกู
Allah mengharamkan sesuatu. Maka jangan dilanggar โ harus dijauhi.
Contoh: Zina, riba, minuman keras, babi
ุณูููุชู ุนููู ุฃูุดูููุงุกู
Allah mendiamkan sesuatu (tidak mewajibkan/mengharamkan). Maka jangan dicari-cari โ itu rahmat.
Contoh: Hukum yang tidak disebutkan secara detail (asalnya mubah)
| Prinsip | Perintah/Nasihat | Contoh Penerapan | Hikmah |
|---|---|---|---|
| Kewajiban (Fara'id) | Jangan diabaikan (ูุง ุชูุถููููุนููููุง) | Shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, zakat, haji bagi yang mampu. | Menjaga ketaatan dasar dan fondasi agama. |
| Batasan (Hudud) | Jangan dilampaui (ูุง ุชูุนูุชูุฏููููุง) | Batasan waris (laki-laki: perempuan = 2:1), batasan talak (3 kali), batasan dalam ibadah (tidak berlebih-lebihan). | Menjaga keadilan dan ketertiban sosial. |
| Larangan (Muharramat) | Jangan dilanggar (ูุง ุชูููุชููููููููุง) | Menjauhi zina, riba, minuman keras, babi, darah, bangkai, dll. | Melindungi jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama. |
| Perkara Didiamkan | Jangan dicari-cari (ูุง ุชูุจูุญูุซููุง ุนูููููุง) | Hukum-hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit (asalnya mubah). Contoh: jenis makanan laut, teknologi baru, dll. | Rahmat dan kemudahan dari Allah โ tidak perlu mempersulit diri. |
Hadits ke-9 mengajarkan: "Apa yang aku larang, jauhilah. Apa yang aku perintahkan, kerjakan semampu kalian." Hadits ke-30 ini memperkuat dengan prinsip jangan melampaui batasan dan jangan mengabaikan kewajiban.
Hadits ke-5 melarang mengada-ada dalam agama. Hadits ke-30 melengkapi dengan jangan mencari-cari perkara yang didiamkan Allah โ karena bisa mengarah pada bid'ah.
Hadits ini (meskipun sanadnya diperselisihkan) mengandung empat prinsip agung dalam syariat Islam: (1) Kewajiban โ kerjakan, jangan diabaikan, (2) Batasan โ jangan dilampaui, (3) Larangan โ jangan dilanggar, (4) Perkara yang didiamkan โ jangan dicari-cari karena itu rahmat Allah. Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang, penuh rahmat, dan tidak memberatkan. Seorang muslim hendaknya fokus pada menjalankan kewajiban, menjaga batasan, menjauhi larangan, dan tidak mempersulit diri dengan mencari-cari perkara yang tidak diwajibkan. Inilah jalan keselamatan dan kemudahan dalam beragama.
Ya Allah, bantulah kami untuk menjalankan kewajiban-Mu, menjaga batasan-Mu, menjauhi larangan-Mu, dan bersyukur atas rahmat-Mu yang Engkau berikan dengan mendiamkan perkara-perkara yang tidak Engkau wajibkan. Aamiin.