Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu โ hadits yang menjelaskan tentang sakralnya darah seorang muslim dan tiga perkara yang menghalalkannya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Orang yang sudah menikah (pernah melakukan hubungan suami istri yang sah) kemudian berzina. Hukuman: rajam sampai mati.
Dalil: QS. An-Nur 24:2 (dicambuk 100x untuk yang belum menikah), dan hadits tentang rajam untuk muhshan.
Membunuh orang lain dengan sengaja (pembunuhan). Hukuman: dihukum mati (qishash) kecuali jika keluarga korban memaafkan dan menerima diyat (ganti rugi).
Dalil: QS. Al-Baqarah 2:178, QS. Al-Ma'idah 5:45
Keluar dari Islam secara sadar dan sengaja, setelah diberikan kesempatan bertaubat. Hukuman: hukuman mati jika tetap pada kemurtadannya.
Dalil: Hadits "Barangsiapa mengganti agamanya, bunuhlah dia" (HR. Bukhari)
| Perkara | Syarat | Hukuman | Hikmah |
|---|---|---|---|
| Zina Muhshan | Pernah menikah sah, berakal, baligh, dilakukan dengan ikhtiar, terbukti dengan 4 saksi atau pengakuan. | Rajam (dilempar batu) sampai mati. | Menjaga kehormatan, keturunan, dan stabilitas keluarga. |
| Pembunuhan Sengaja (Qishash) | Membunuh dengan sengaja, korban muslim yang terlindungi darahnya, tanpa hak. | Hukuman mati (qishash) atau diyat jika keluarga korban memaafkan. | Menjaga nyawa, keadilan, dan efek jera bagi calon pembunuh. |
| Murtad | Keluar dari Islam secara sadar, baligh, berakal, diberi kesempatan bertaubat 3 hari. | Hukuman mati jika tetap kafir setelah masa taubat. | Menjaga agama dan kesatuan umat Islam. |
Hadits ke-8 menyebutkan bahwa darah dan harta kaum muslimin terlindungi jika mereka mengucapkan syahadat, shalat, dan membayar zakat โ kecuali dengan hak Islam. Hadits ke-14 ini menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan "hak Islam" tersebut: tiga perkara yang menghalalkan darah seorang muslim.
Keduanya saling melengkapi: hadits ke-8 memberikan prinsip umum perlindungan, hadits ke-14 memberikan pengecualian spesifik. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keselamatan jiwa, namun juga tegas dalam menegakkan keadilan.
Hadits ini menegaskan prinsip fundamental dalam Islam: darah seorang muslim yang bersyahadat adalah suci dan tidak boleh ditumpahkan kecuali dengan sebab yang benar menurut syariat. Tiga perkara yang menghalalkannya adalah: zina muhshan (yang sudah menikah berzina), qishash (pembunuhan sengaja), dan murtad (keluar dari Islam). Hukuman-hukuman ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, nyawa, dan agama serta melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun, pelaksanaannya harus melalui proses peradilan yang adil oleh otoritas yang sah, bukan main hakim sendiri. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan sekaligus memberikan ruang untuk pemaafan dan rahmat.
Ya Allah, lindungilah darah, harta, dan kehormatan kami dan seluruh kaum muslimin. Tegakkanlah keadilan di muka bumi dengan rahmat-Mu. Aamiin.