Serial Hadits Pilihan | Bagian 8

๐Ÿ“– Hadits Kedelapan: Perintah Memerangi & Landasan Jihad

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma โ€” hadits yang menjadi landasan utama dalam memerangi orang-orang yang menolak keislaman, meninggalkan shalat, atau enggan membayar zakat. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

ู†ุต ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ุดุฑูŠู

ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ:
ยซุฃูู…ูุฑู’ุชู ุฃูŽู†ู’ ุฃูู‚ูŽุงุชูู„ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณูŽ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏููˆุง ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู‹ุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูุŒ ูˆูŽูŠูู‚ููŠู…ููˆุง ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽุŒ ูˆูŽูŠูุคู’ุชููˆุง ุงู„ุฒูŽู‘ูƒูŽุงุฉูŽุŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ููŽุนูŽู„ููˆุง ุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽุตูŽู…ููˆุง ู…ูู†ูู‘ูŠ ุฏูู…ูŽุงุกูŽู‡ูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูุญูŽู‚ูู‘ ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ูุŒ ูˆูŽุญูุณูŽุงุจูู‡ูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ยป
Terjemahan Indonesia:
โ€œDari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah ๏ทบ bersabda: 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku kecuali dengan hak Islam (seperti hukuman hadd), dan perhitungan mereka terserah kepada Allah ta'ala.'โ€ (HR. Bukhari & Muslim)
Kosa kata: ๐Ÿ“– ุฃูู…ูุฑู’ุชู : aku diperintahkan ๐Ÿ“– ุฃูู‚ูŽุงุชูู„ูŽ : aku memerangi ๐Ÿ“– ุนูŽุตูŽู…ููˆุง : mereka melindungi / menjaga ๐Ÿ“– ุฏูู…ูŽุงุกูŽู‡ูู…ู’ : darah mereka ๐Ÿ“– ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽู‡ูู…ู’ : harta mereka ๐Ÿ“– ุจูุญูŽู‚ูู‘ ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ู : dengan hak Islam (hukuman hadd)

Memahami Hadits: Antara Jihad dan Perlindungan

๐Ÿ’ก Insight Utama: Hadits ini menetapkan tiga pilar utama yang menjadi batas antara keislaman dan kekafiran dalam konteks hubungan antarnegara dan perlindungan jiwa. Rasulullah diperintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik hingga mereka menerima Islam secara lahiriyah dengan mengucapkan syahadat, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukannya, maka darah dan harta mereka aman (terlindungi) kecuali jika mereka melakukan tindak pidana yang mengharuskan hukuman hudud. Adapun hakikat keimanan mereka di dalam hati, diserahkan kepada Allah.

Syahadat

Shalat

Zakat

Ketiga pilar ini menjadi penjaga darah dan harta seseorang dalam masyarakat Islam.

Peristiwa Bersejarah: Perang Riddah (Murtad) & Penolakan Zakat

๐Ÿ“œ Kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab:
Setelah wafatnya Rasulullah, sebagian suku Arab murtad dan ada yang enggan membayar zakat. Umar bin Khattab berkata kepada Abu Bakar: โ€œBagaimana engkau akan memerangi mereka yang mengucapkan 'Laa ilaha illallah'?โ€ Maka Abu Bakar menjawab dengan tegas: โ€œDemi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak harta.โ€ Maka Umar pun akhirnya menyetujui dan ikut memerangi mereka. Peristiwa ini menunjukkan bahwa meninggalkan zakat (bagi yang mampu) termasuk bentuk kemurtadan yang wajib diperangi.

Hikmah Peristiwa

  • Zakat adalah bagian integral dari keislaman, bukan sekadar sedekah sukarela.
  • Pemimpin yang adil harus berani menegakkan syariat meskipun berat.
  • Ijma' sahabat menetapkan bahwa penolak zakat (bagi yang mampu) diperangi.

Pelajaran untuk Masa Kini

  • Dalam negara Islam, zakat bisa dipungut secara resmi (bukan sekadar sukarela).
  • Tindakan tegas terhadap pelanggar syariat bertujuan menjaga ketertiban.
  • Namun, pelaksanaannya tetap dengan keadilan dan tidak melampaui batas.

Kandungan & Pelajaran Penting

Hukuman Hadd yang Menghilangkan Perlindungan Jiwa & Harta

Hadits ini mengecualikan โ€œdengan hak Islamโ€ โ€” yaitu hukuman yang dijatuhkan karena pelanggaran pidana tertentu (hudud). Berikut beberapa di antaranya:

Jenis PelanggaranHukumanDalil
Zina muhshan (sudah menikah)Rajam sampai matiHadits & praktik sahabat
Pembunuhan sengajaQishash (hukum mati) atau diyat jika keluarga korban memaafkanQS. Al-Baqarah 2:178
Murtad (keluar dari Islam)Hukuman mati setelah diberi kesempatan bertaubatHadits shahih
Hirabah (memberontak/membuat kekacauan)Dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakiQS. Al-Ma'idah 5:33
Catatan: Hukuman-hukuman ini hanya dijatuhkan oleh penguasa yang sah melalui proses peradilan yang adil, bukan oleh individu atau kelompok secara main hakim sendiri.

Tema-Tema dalam Al-Qur'an

๐Ÿ“– Aqidah & Syariat Ditegakkan:
QS. Asy-Syura 42:13

๐Ÿ“– Perlindungan Nyawa & Harta:
QS. Al-Baqarah 2:188, QS. An-Nisa 4:93
๐Ÿ“– Besarnya Kedudukan Zakat:
QS. At-Taubah 9:34 (ancaman bagi yang menimbun harta tanpa zakat), QS. At-Taubah 9:60 (mustahik zakat)

๐Ÿ“– Perintah Memerangi Musyrik:
QS. At-Taubah 9:5, QS. Al-Baqarah 2:190-193

Prinsip: Perlindungan Setelah Memenuhi Rukun Islam

Hadits ini mengajarkan bahwa siapapun yang mengucapkan syahadat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka darah dan hartanya terlindungi. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keselamatan jiwa dan harta. Peperangan hanya ditujukan kepada mereka yang memerangi Islam atau menolak kewajiban pokok secara terang-terangan. Adapun kesalahan dan dosa pribadi, diserahkan kepada Allah untuk menghakiminya di akhirat. Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh main hakim sendiri atau mengkafirkan orang yang masih menjalankan syahadat, shalat, dan zakat meskipun ia melakukan dosa besar.

Tanya Jawab Seputar Hadits Memerangi Manusia

Hadits ini berbicara dalam konteks peperangan defensif dan perintah awal untuk menyampaikan Islam. Para ulama menjelaskan bahwa perintah memerangi di sini bersifat kondisional: ditujukan kepada mereka yang memerangi umat Islam atau menolak tunduk kepada syariat setelah dakwah disampaikan. Adapun non-muslim yang tidak memerangi (seperti ahlul dzimmah) tidak boleh diperangi dan justru dilindungi hak-haknya dalam negara Islam.
Mayoritas ulama membedakan: Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkarinya (mengingkari kewajiban), maka ia kafir dan wajib diperangi. Jika ia meninggalkan karena malas tapi tetap meyakini kewajibannya, maka ia muslim yang berdosa besar, tidak diperangi, namun harus diberi nasihat dan sanksi ta'zir oleh penguasa untuk mendirikan shalat.
Maksudnya, ketika seseorang telah mengucapkan syahadat, shalat, dan membayar zakat secara lahir, maka kita menerima keislamannya dan tidak boleh menyelidiki hati mereka. Urusan apakah ia benar-benar beriman atau munafik, serta amal ibadahnya diterima atau tidak, diserahkan kepada Allah di akhirat. Inilah prinsip bahwa hukum di dunia berdasarkan yang zhahir (nampak).
Hadits ini justru menjadi bantahan bagi aksi terorisme. Karena Nabi dengan tegas melindungi darah dan harta siapa pun yang telah mengucapkan syahadat dan menjalankan shalat serta zakat. Kelompok ekstremis yang mengkafirkan muslim lain dan membunuh mereka tanpa hak jelas telah melanggar prinsip hadits ini. Jihad dalam Islam memiliki aturan ketat, tidak boleh membunuh non-kombatan, wanita, anak-anak, dan orang yang telah menyerah.

๐Ÿ“š Kesimpulan Hadits Kedelapan

Hadits ini menjadi landasan fundamental dalam penetapan perlindungan jiwa dan harta dalam Islam. Tiga pilar utama โ€” syahadat, shalat, dan zakat โ€” menjadi batas yang membedakan antara yang terlindungi dan yang diperangi dalam konteks peperangan. Hadits ini juga menegaskan bahwa iman tidak terpisah dari amal; menolak shalat atau zakat adalah bentuk pengingkaran yang serius. Namun, di sisi lain, Islam sangat menjaga darah dan harta setiap muslim yang memenuhi kewajiban lahiriyahnya, dan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri atau terorisme.

Berseri: Hadits Kesembilan (Larangan Berlebihan & Perintah Ittiba') akan dibahas pada bagian selanjutnya insya Allah.

Ya Allah, teguhkanlah kami di atas syariat-Mu, lindungilah darah dan harta kaum muslimin, dan jadikanlah kami orang-orang yang istiqamah dalam shalat, zakat, dan syahadat. Aamiin.